Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan ini menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran paksa diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora” bersama para tokoh dan aktivis nasional di Jakarta Selatan, 28 September 2024. Tindakan anarkistis oleh sekelompok orang tak dikenal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Atas kejadian tersebut, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengutuk keras tindakan anarkis yang terjadi. Tindakan ini melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. KIKA memandang pembubaran ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
- Menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang peran Kepolisian sebagai alat negara yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, tindakan anarkis tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
- Mendesak perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. KIKA mendesak pemerintah untuk memastikan ruang-ruang diskusi dan akademik dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Menyatakan solidaritas dengan para peserta dan narasumber diskusi. Kebebasan akademik harus dijaga sebagai pilar demokrasi yang sehat. KIKA mendukung penuh hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam forum-forum intelektual tanpa ancaman kekerasan atau pembungkaman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Insiden ini harus menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa kebebasan berpendapat dan ruang diskusi publik adalah hak fundamental yang tidak boleh diganggu gugat. KIKA berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan akademik dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
29 September 2024
Korespondensi
Email: kebebasanakademik@gmail.com
WA: +62 823-3839-7166 (official WA KIKA)

